Jumat, 13 Mei 2011

ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI

ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI

SENGKETA KONSTRUKSI
Sengketa konstruksi adalah sengketa yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan suatu usaha jasa konstruksi antara para pihak yang tersebut dalam suatu kontrak konstruksi yang di dunia Barat disebut construction dispute. Sengketa konstruksi yang dimaksudkan di sini adalah sengketa di bidang perdata yang menurut UU no.30/1999 Pasal 5 diizinkan untuk diselesaikan melalui Arbitrase atau Jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa. (Nazarkhan Yasin. 2004, Mengenal Klaim Konstruksi dan Penyelesaian Sengketa Konstruksi).

PENYELESAIAN SENGKETA
Sengketa konstruksi dapat diselesaikan melalui beberapa pilihan yang disepakati oleh para pihak yaitu melalui :
• Badan Peradilan (Pengadilan);
• Arbitrase (Lembaga atau Ad Hoc);
• Alternatif Penyelesaian Sengketa (konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilisasi).

1. Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Penyelesaian sengketa melalu pengadilan, kurang disukai dan diminati oleh para pelaku jasa konstruksi karena waktu penyelesaiannya terlalu lama, apalagi bila terjadi Peninjauan Kembali. Hal ini diungkapkan oleh Prof. Dr.Sudargo
Gautama dalam bukunya Undang Undang Arbitrase Baru, 1999 hal 2-4 sebagai berikut:
“Dunia dagang, terutama Internasional selalu ”takut” untuk berperkara dihadapan badan-badan peradilan. Ini berlaku untuk tiap sistem negara, baik negara yang maju maupun masih berstatus negara berkembang. Para pedagang umumnya takut untuk berperkara bertahun-tahun lamanya. Keadaan ini dirasakan disemua negara. Tetapi lebih-lebih lagi dalam keadaan sistem peradilan di negara kita, berperkara bisa berlarut-larut, artinya bisa bertahun-tahun lamanya.

2. Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Kata arbitrase berasal dari kata arbitrare (Latin), arbitrage (Belanda), arbitration (Inggris), schiedspruch (Jerman), dan arbitrage (Peracis), yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau damai oleh artbiter atau wasit.
Arbitrase merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa. Sengketa yang harus diselesaikan tersebut berasal dari sengketa atas sebuah kontrak dalam bentuk sebagai berikut (Harahap, Yahya, Arbitrase, Pustaka Kartini, Jakarta, 1991).
a. Perbedaan penafsiran (disputes) mengenai pelaksanaan perjanjian, berupa:
• Kontroversi pendapat (controversy);
• Kesalahan pengertian (misunderstanding);
• Ketidaksepakatan (disagreement);
b. Pelanggaran perjanjian (breach of contract), termasuk di dalamnya adalah:
• Sah atau tidaknya kontrak
• Berlaku atau tidaknya kontrak
c. Pengakhiran kontrak (termination of contract);
d. Klaim mengenai ganti rugi atas wanprestasi atau perbuatan atau melawan hukum.







Tabel 1.1 Sisi Baik dan Sisi Positif Dari Alternatif Penyelesaian
No Alternatif
Penyelesaian
Sengketa Sisi Baik Sisi Lemah
1. Badan Pengadilan • Menerapkan Norma Publik
• Ada precedent
• Deterrence effect
• Keseragaman
• Independensi
• Putusan Mengikat
• Keterbukaan
• Dapat Dieksekusi
• Melembaga
• Pendanaan secara publik • Mahal
• Memakai lawyer sehingga merekatidak terkontrol
• Keputusan tidak terduga
• Tidak ahli substansi
• Menunda-nunda
• Banyak butuh Waktu
• Masalah diredefinisi dan
• Dipersempit
• Ganti rugi terbatas
• Tidak ada kompromi
• Polarisasi cenderung bermusuhan
2. Arbitrase • Privacy Forum dikontrol para pihak
• Dapat dieksekusi
• Cepat
• Ahli
• Ganti rugi tailormade
• Dapat Dipilih Norma yang sesuai • Tidak ada norma public
• Tidak ada precedent
• Tidak ada keseragaman
• Kurang berkualitas
• Dibebani oleh legalisasi yang semakin banyak
3. Mediasi/
Negosiasi • Privacy
• Forum dikontrol para pihak
• Merefleksi kepentingan dan prioritas para pihak
• Mempertahankan kelanjutan hubungan para pihak
• Fleksibel
• Putusan yang terintegrasi
• Tertuju pada masalah dasar
• Menjadi pendidikan terhadap para pihak
• Putusan cenderung dijalankan oleh para pihak • Kurang kemampuan untuk memaksa partisipasi para pihak
• Tidak mengikat
• Kurang terbuka
• Tidak ada kewenangan eksekusi
• Tidak ada jaminan due process
• Hasil tidak adil jika skill tidak seimbang (dalam negosiasi)
• Sukar dieksekusi
• Hasil menjadi tidak penting
Tidak ada aplikasi/ perkembangan
Contoh Kasus :
KASUS TANAH ABANG
(Vibizdaily - Nasional) Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait robohnya bangunan tambahan di jembatan Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Hari ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap kontraktor pembangunan proyek di gedung Metro Tanah Abang tersebut.
"Hari ini kita sudah layangkan surat pemanggilan terhadap dua saksi dari subkontraktor," kata Kepala Satuan Keamanan Negara AKBP Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi wartawan, Senin(28/12/2009).
Namun, karena kedua saksi tersebut berhalangan hadir, maka pemeriksaan akan dilakukan Rabu (30/12). "Karena yang satu lagi di Bangkok dan yang satunya sakit, jadi kita kirim lagi surat pemeriksaan untuk Rabu," katanya.
Bolly mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa delapan saksi di antaranya buruh, kepala proyek dan masyarakat yang meyaksikan peristiwa tersebut. Namun hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum, kita kumpulkan dulu saksi-saksi. Kita belum bisa menyimpulkan siapa tersangkanya. Tapi harus ada tersangka karena situasi kemarin bukan karena force majure misalnya karena gempa, itu kan lain," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bangunan toilet di atas jembatan Metro Tanah Abang ambruk pada Rabu (23/12) lalu. Empat orang tewas akibat tertimpa reruntuhan bangunan tersebut. Sementara 12 orang lainnya luka-luka.
(rs/RS/dtc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar